JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meluruskan pernyataannya soal keberadaan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat laju investasi di Indonesia.
Moeldoko menyatakan, yang ia maksud adalah Undang-undang KPK hasil revisi memberikan kepastian hukum bagi sektor investasi. Sedangkan dalam Undang-undang KPK yang lama masih terdapat celah untuk menghambat investasi karena kurangnya kepastian hukum.
“Maksudnya Undang-undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi. Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK.
Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK-nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan undang-undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” jelas mantan Panglima TNI itu.
Lembaga KPK, bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.
Sebelumnya, KSP Moeldoko menyebut keberadaan lembaga KPK menghambat masuknya investasi di Indonesia. Ia pun mengklaim alasan pemerintah mendukung pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) karena banyak didukung oleh masyarakat.
"Tentu ada alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi Undang-undang KPK itu lebih banyak. Gitu. Kedua, bahwa ada alasan lagi berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 September 2019.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.