Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Sampaikan Petisi Menolak RKUHP

Fetra Hariandja , Jurnalis-Selasa, 24 September 2019 |08:48 WIB
IJTI Sampaikan Petisi Menolak RKUHP
Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menerangkan, adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

3. Pasal 247 Tentang Hasutan Melawan Penguasa.

4. Pasal 262 Tentang Penyiaran Berita Bohong.

5. Pasal 263 Tentang Berita Tidak Pasti.

6. Pasal 281 Tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.

7. Pasal 305 Tentang Penghinaan Terhadap Agama.

8. Pasal 354 Tentang Penghinaan Terhadap Keuasaan Umum atau Lembaga Negara.

9. Pasal 440 Tentang Pencemaran Nama Baik.

10. Pasal 444 Tentang Pencemaran Orang Mati.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement