Yadi melanjutkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkan, RKUHP akan tetap berlaku meskipun Jokowi sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.
Baca juga: 58 Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK Audensi dengan Perwakilan DPR
Situasi ini, ungkap dia, menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP tersebut bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.
"Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak! Insan pers, penggiat demokrasi, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP," tegas Yadi.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Ia mengatakan, melalui petisi ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajak seluruh elemen pers dan lapisan masyarakat menolak RKUHP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.