“Naik 83% atau 1,9 miliar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama. Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan penindakan dalam rangka melindungi masyarakat di bumi arema dari barang-barang ilegal yang berbahaya,” ujar Dian Purwanto, Rabu (25/9/2019).
Sejalan dengan Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta juga terus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan pun dilakukan, sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dari 7% menjadi 3%. Melalui operasi dengan sandi Gempur Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan berbagai penindakan.
Terhitung sejak Januari-Agustus 2019, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 24 kasus hasil tembakau ilegal dan mengamankan 1.005.558 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36,119,740.
“Penindakan tersebut terjadi di berbagai daerah di Jakarta. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus bersinergi dengan instansi lain untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal di masyarakat,”pungkasnya. (ADV)
(Fahmi Firdaus )