JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif diimbau segera mundur dari jabatannya. Mereka dinilai tidak memiliki legalitas secara sosial lantaran telah menyerahkan mandat kepada Presiden beberapa waktu lalu, terkait penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK.
Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita berujar bahwa sebagai pemimpin lembaga antirasuah, sejatinya Agus Rahardjo Cs lebih bijak dalam mengambil sikap.
Terlebih saat ini mereka masih aktif, padahal telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden. Menurutnya, dari perspektif hukum tata negara, apa yang dilakukan Agus Cs keliru.
"Secara legalitas sosial mereka sudah tidak memiliki legitimasi. Para pimpinan KPK seolah-olah tidak hebat jika tidak menangkap orang, sehingga itu sudah salah kaprah," kata Romli, diskusi bertema 'Ada Apa dengan KPK? Evaluasi Publik di Bawah Kepemimpinan Agus Cs' di Jakarta, Rabu, 25 September 2019 kemarin.
Romli mengatakan, revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu justru bertujuan untuk memperkuat kinerja lembaga itu dalam hal pemberantasan korupsi. "Jika Undang-undang KPK tidak mau direvisi, maka lebih baik dibubarkan saja lembaga itu," ujarnya.

Ia menduga ada sesuatu di balik sikap penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK sehingga belakangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Pasti ada sesuatu di balik ini, makanya masyarakat terbelah, bukan dibelah, karena ada yang salah di KPK. Misalnya, boleh atau tidak kita mempermalukan orang karena sudah ditetapkan tersangka, padahal status hukumnya belum inkrach? Tidak boleh," ucap mantan tim perumus Undang-undang KPK ini.
Romli mengaku sangat ingin membuat KPK kuat dengan menempatkan orang-orang yang amanah, bijak, paham hukum, dan seorang negarawan di pucuk pimpinan lembaga antirasuah. Dirinya sangat setuju dengan revisi Undang-undang KPK agar tidak terjadi penyimpangan, seperti yang sudah terjadi selama ini.
"Jika ada orang terduga korupsi, jangan berita acara pemeriksaannya disebar ke media massa. Jangan belum menjadi penjahat dibuat seperti penjahat. Bagaimana keluarganya?" sindir Romli.
Sementara itu, pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai penyerahan mandat pimpinan KPK sebagai langkah ceroboh. Ia menyayangkan langkah pimpinan KPK yang terkesan tersebut.
"Itu tindakan ceroboh dan baper. Padahal, mereka diberi tugas memberantas korupsi, namun dengan mudah menyerahkan mandat," ucap Emrus.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.