Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Menjadi UU

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |14:47 WIB
 DPR Sahkan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara Menjadi UU
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), untuk Pertahanan Negara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Mereka menjawab setuju atas beleid itu.

"Setuju," sahut seluruh anggota DPR yang hadir.

 Baca juga: BPK RI Usulkan Wajib Militer, Ini Kata Menhan Ryamizard

RUU PSDN menuai sorotan karena adanya pasal yang mengatur komponen cadangan untuk pertahanan negara bisa diisi oleh masyarakat sipil. Komponen cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dalam menghadapi ancaman militer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement