"Ini adalah sebuah peluang bagi mahasiswa. Tinggal saat ini bagaimana kita membaca peluang itu sehingga akan menghasilkan keuntungan" beber Nur
RUU Sistem Budidaya Pertanian dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Perihal Rancangan Undang- Undang (RUU), Amran menjelaskan bahwa Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Amran menyampaikan bahwa melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan Pungutan jasa atau sarana budi daya Pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.
“RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil yang dulunya belom ada yang mengatur, “ tegas Amran.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan. "Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.