Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian Se-Indonesia

Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian Se-Indonesia
Foto: dok Kementan
A
A
A

Agung menegaskan budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Yang membedakan Rancangan UU ini dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berenti di generasi saya saja tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional. Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasive  dan Produk Rekayasa Genetik, endanger species.

“Banyaknya perubahan yang terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini menuntut kita juga melakukan perubahan terhadap peraturan khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Ali Jamil. (ADV)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement