Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Penangkapan Dandhy Laksono, LBH Pers: Ini Ancaman dan Tekanan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |22:02 WIB
 Soal Penangkapan Dandhy Laksono, LBH Pers: Ini Ancaman dan Tekanan
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kritikan atas penangkapan pendiri Watchdog sekaligus sutradara 'Sexy Killer' Dandhy Laksono mengalir dari beberapa organisasi, salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Anggota LBH Pers Gading Yonggar Ditya menilai, kalau penangkapan Dandhy oleh pihak kepolisian merupakan sesuatu hal yang membahayakan, memberikan ancaman dan juga tekanan untuk siapapun.

 Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Terancam Dijerat UU ITE

Pasalnya, tindakan Dandhy yang menyebarkan sebuah informasi yang berisikan fakta mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat justru membuatnya memiliki status tersangka.

"Ini bahaya kalau seseorang yang menyampaikan informasi bahkan ya, bukan opini, atas suatu peristiwa di daerah lain, khususnya Papua, dan itu fakta sudah terverifikasi, tapi malah dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan bahkan berita bohong," ujar Gading kepada Okezone, Jumat (27/9/2019).

 Dandhy

Menurut Agung, membeberkan informasi berdasarkan fakta seperti yang dilakukan oleh Dandhy seharusnya sesuatu hal yang dapat membantu pemerintah untuk menemukan dalang-dalang dari kejahatan oleh pelanggar HAM.

"Bukan malah diciduk orang yang berusaha untuk membantu pemerintah dengan menginformasikan pelanggaran HAM yang ada di suatu daerah. Seharusnya direspon dengan proses penegakkan hukum, mengusut siapa pelaku di balik proses penganiayaan dan sebagainya," paparnya.

Baca juga: Amnesty International Minta Polisi Hentikan Kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu

"Padahal informasi itu kan kita sebagai masyarakat punya hak peran serta masyarakat dalam proses penegakkan hukum," tegas Gading.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dandhy Laksono ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 26 September 2019. Meski telah dibebaskan, ia tetap diberikan status tersangka.

Tak lama dari penangkapan Dandhy, mantan jurnalis Ananda Badudu juga diamankan pihak kepolisian. Ia menjadi saksi atas dugaan penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement