Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dandhy Terkejut Dijemput Polisi karena Cuitannya soal Papua di Twitter

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |07:20 WIB
Dandhy Terkejut Dijemput Polisi karena Cuitannya soal Papua di Twitter
Dandhy Dwi Laksono (Foto: Instagram/@dandhy_laksono)
A
A
A

JAKARTA - Pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono mengaku terkejut saat dirinya dijemput polisi di rumah kediamannya di kawasan Pondok Gede pada Kamis 26 September 2019 tadi malam. Dandhy ditangkap karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menebar rasa kebencian (hate speech) di dunia maya.

"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit, kemudian konfirmasi apakah itu twit saya, saya jawab betul terkait Papua peristiwa tanggal 23 (September) kemarin," ucap Dandhy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dandhy usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya membenarkan jika dirinya dikonfirmasi oleh penyidik soal cuitannya sial Papua di Twitter.

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standar proses verbal saya pikir," tuturnya.

Setelah ditanyakan materi cuitannya itu, polisi kata Dandhy lantas menyodorkan surat penahanan. Ia kembali terkejut atas tindakan penyidik tersebut. Sebab setahu Dandhy, menurut prosedur KUHAP harus ada surat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu.

Surat Panggilan Dandhy

"Saya pun kaget karena saya enggak tahu biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, atau apa tanggal 11 malam tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan," kata Dandhy.

Ia mengaku penasaran dengan substansi perkara yang ditersangkakan kepadanya. Dirinya pun berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang bergulir di Polda Metro Jaya.

"Saya pikir saya kooperatif proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya. Benar-benar ingin tahu masalah yang disangkakan, substansi masalahnya, saya benar-benar ingin tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi yang berjumlah empat orang langsung membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy ke Polda Metro Jaya. Adapun Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT tempat Dandhy tinggal.

Dandhy dituding telah menebar rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi menjerat Dandhy dengan Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE).

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement