Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Penerbitan Perppu Tak Otomatis Membatalkan UU KPK yang Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2019 |21:02 WIB
Komisi III DPR: Penerbitan Perppu Tak Otomatis Membatalkan UU KPK yang Baru
Arsul Sani.
A
A
A

"Ya jangan pakai lebih mendorong. PPP melihat jalan keluar UU KPK itu bukan hanya Perppu tapi yang apa disampaikan Prof Mahfud itu ada tiga. Perppu itu opsi terakhir ya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan mengakaji penerbitan Perppu untuk mencabut pengesahan UU KPK setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

"Berkaitan dengab UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement