Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Penerbitan Perppu Tak Otomatis Membatalkan UU KPK yang Baru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2019 |21:02 WIB
Komisi III DPR: Penerbitan Perppu Tak Otomatis Membatalkan UU KPK yang Baru
Arsul Sani.
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan opsi terakhir yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Namun kalau kita mengikuti hasil pertemuan dengan para tokoh masyarakat itu kannya ada tiga opsinya. Kan mengeluarkan Perppu itu opsi ketiga. Opsi pertamanya legislative riview, kedua judicial riview ke MK oleh masyatakat," ujar Arsul kepada Okezone, Sabtu (28/9/2019).

Penerbitan Perppu juga dianggapnya tak secara otomatis membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan. Pasalnya, Perppu hanya menunda berlakunya hasil revisi UU KPK atau memperbaiki pasal-pasal yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Asrul menolak saat ditanya apakah PPP mendorong Jokowi melakukan legislative review untuk membatalkan UU KPK. Ia hanya menilai bahwa penerbitan Perppu merupakan pilihan terakhir yang bisa dilakukan Jokowi guna mencabut UU KPK.

Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement