"Tentu ini menjadi inovasi besar bagaimana isu perlindungan anak terakomodasi di kebijakan pembangunan desa," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, dana desa dalam empat tahun terakhir telah membangun sarana dasar dengan jumlah sangat signifikan. Dana desa, lanjutnya, telah membangun jalan desa sepanjang 191.600 kilometer dan ribuan sarana desa lainnya.
"Kita dikagetkan, dalam empat tahun berjalannya dana desa, telah mampu membangun infrastruktur yang sangat masif. Dari dulu sebenarnya sudah ada dana untuk pembangunan desa, tapi business model-nya saja yang sekarang berbeda," ujarnya.
Dana desa sendiri telah disalurkan sejak tahun 2015 sebesar Rp20 triliun, tahun 2016 sebesar Rp46,9 triliun, tahun 2017 sebesar Rp60 triliun, tahun 2018 sebesar Rp60 triliun, dan tahun 2019 sebesar Rp70 triliun. Eko mengatakan, desa dengan kategori tertinggal dan miskin akan mendapatkan anggaran yang lebih besar.
"Dana desa itu pada prinsipnya 75 persen dibagi rata ke seluruh desa, 22 persen dibagi berdasarkan letak geografis, luas wilayah, dan jumlah penduduk, kemudian 3 persen berdasarkan kemiskinan. Sekarang dengan total jumlah dana desa Rp 70 triliun, paling kecil setiap desa mendapatkan Rp800 juta hingga Rp4 miliar per tahun," ujar Menteri Desa mengakhiri. (ADV)
(Fahmi Firdaus )