Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Hukum Dosen IPB Perancang Kerusuhan Mujahid 212 Ditentukan Hari ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |10:42 WIB
Status Hukum Dosen IPB Perancang Kerusuhan Mujahid 212 Ditentukan Hari ini
Rumah dosen IPB dipasang garis polisi ditangkap polisi. (Foto : Dok Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang diduga sebagai perancang kerusuhan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu, 28 September 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Status hukum oknum dosen tersebut akan ditentukan hari ini.

"Status hukum tersangka seseorang akan disampaikan nanti oleh Kapolda Metro Jaya," kata Dedi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Saat ini, Dedi memastikan pihaknya terus mendalami peran dari oknum dosen tersebut. Namun, dalam hal ini, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Massa Mujahid 212 Gelar Aksi Selamatkan NKRI

"Sudah didalami oleh Polda Metro Jaya, ingat proses penyelidikan untk meningkatkan status dari lidik ke sidik itu ada mekanismenya," tutur Dedi.

Berdasarkan data yang dihimpun Okezone, seluruh rencana tersebut dikomandoi SS (61) yang berprofesi sebagai dosen. SS bertindak sebagai koordinator kelompok untuk membuat kerusuhan dengan bom molotov dan granat nanas. SS juga menentukan target yang akan dilempari bom molotov.

SS kemudian merekrut OS (42) yang bertindak sebagai eksekutor yang akan melempar bensin dan bom molotov. OS juga bertindak sebagai pengantar bahan peledak berupa granat nanas yang diterima dari SS kepada Y yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement