Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Status Hukum Dosen IPB Perancang Kerusuhan Mujahid 212 Ditentukan Hari ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |10:42 WIB
Status Hukum Dosen IPB Perancang Kerusuhan Mujahid 212 Ditentukan Hari ini
Rumah dosen IPB dipasang garis polisi ditangkap polisi. (Foto : Dok Okezone.com/Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

Selain itu, OS merekrut AU (43) dan YF (50) untuk membantu OS melakukan eksekusi. AU dan YF juga menerima sejumlah uang dari SS yang diterima melalui OS.

Massa Mujahid 212 Gelar Aksi Selamatkan NKRI

Sementara itu, bom dan molotov yang akan digunakan disiapkan S alias Laode (30). S mengaku membuat bom tersebut dibantu teman-temannya. Selain membuat bom, S juga membuat skenario kerusuhan atas perintah SS serta mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI.


Baca Juga : Rumah Dosen IPB Perancang Rusuh Aksi Mujahid 212 Digaris Polisi

Polisi juga mengamankan AB (44) yang merupakan dosen IPB dan memberikan perintah untuk membuat bahan peledak jenis bom molotov. AB kemudian menyimpan bom molotov tersebut di rumahnya. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 29 bom molotov dari kediaman AB dan juga selongsong amunisi gas air mata dari kediaman S alias Laode.


Baca Juga : Dosennya Ditangkap Jadi Otak Kerusuhan untuk Aksi Mujahid 212, Ini Respons IPB

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement