Baca Juga: Mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Jadi Saksi Tersangka Imam Nahrawi di KPK
Sebelumnya, Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair kurungan 2 bulan penjara.
Dalam putusannya, Mulyana terbukti bersalah menerima suap dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy dalam kasus suap dana hibah KONI.
Mulyana terbukti menerima uang suap dan mobil Fortuner dari Ending. Hakim menyebut bahwa uang suap dan mobil yang diterima Mulyana telah dikembalikan ke KPK.
Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad Hamidy, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta dan uang Rp300 juta. Mulyana juga mendapat satu ponsel merek Samsung Galaxy Note 9, melalui Sekjen KONI Johny E Awuy.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.