Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Forum Alumni Bersatu Setuju soal Kebebasan Berpendapat, tapi Tak Boleh Anarkis

Andika Pratama , Jurnalis-Senin, 30 September 2019 |21:10 WIB
Forum Alumni Bersatu Setuju soal Kebebasan Berpendapat, tapi Tak Boleh Anarkis
Sekjen Forum Alumni Bersatu (FAB) Fajar Suharto Menanggapi Demo Mahasiswa Terkait Penolakan Serangkaian RUU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (foto: Okezone/Andika Pratama)
A
A
A

JAKARTA - Forum Alumni Bersatu (FAB) turut menyoroti aksi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat ke DPR/MPR serta pemerintah. Sekjen FAB sekaligus Ketua Gerakan Umum Alumni UI untuk Jokowi, Fajar Suharto, menegaskan organisasinya mendukung segala bentuk penyampaian pendapat.

Komitmen itu disampaikan dalan konferensi pers (konpers) yang dilakukan di Jalan Kemang Dalam X/E9, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019), sore WIB. Akan tetapi, apabila penyampaian pendapat itu dilakukan dengan merusak fasilitas publik maka FAB akan menentangnya.

Baca Juga: Dukung Demo Mahasiswa, #PelajarBergerak Gelar Aksi Solidaritas

Forum Alumni Bersatu (FAB) Memberi Tanggapan Soal Aksi Demo Mahasiswa di DPR (foto: Okezone/Andika Pratama)	 

"Kami ini semua alumni, artinya kami pernah menjadi mahasiswa. Jadi bagaimana sikap kami, yah harus adil. Sikal kami terhadap mahasiswa adalah satu, kami menghormati kebebasan berpendapat, menyampaikan pendapat," ujar Fajar dalam konpers, Senin (30/9/2019).

Fajar menilai semuanya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku termasuk masalah penyampaian pendapat. Sebagai orang yang pernah menjadi mahasiswa, Fajar menilai penyampaian pendapat penting asalkan mengikuti aturan yang ada.

Jika penyampaian pendapat itu dilakukan sesuai aturan maka hal itu benar. Akan tetapi, saat ada tindakan merusak yang dilakukan maka oknum tersebut harus mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku. Fajar menegaskan yang dihukum adalah tindakan merusak bukan penyampaian pendapat.

"Persoalannya semua harus sesuai dengan hukum dan aturan yang ada. Jika penyampaian pendapat dilakukan secara damai, itu sangat kami hargai. Yang kami sesali dan akan kami tentang adalah jika atas nama penyampaian pendapat melakukan perusakan. Itu yang tidak ada dalam kamus kami," ucap Sekjen FAB itu.

Baca Juga: Azan Berkumandang, Pelajar : Pak Polisi Sudah Dulu, Maghrib Ini 

"Hal seperti itu harus dihukum karena bukan merupakan penyampaian pendapat. Tindakan merusak harus dihukum sedangkan penyampaian pendapat tidak," pungkasnya.

Forum Alumni Bersatu (FAB) Memberi Tanggapan Soal Aksi Demo Mahasiswa di DPR (foto: Okezone/Andika Pratama)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement