Kebakaran Berulang
Dari pemantauan KLHK pula, kata Rasio Ridho, sampai saat ini sudah ada 64 perusahaan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri yang diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang telah disegel.
Beberapa di antaranya mengalami kebakaran berulang sejak 2015. Ia mencontohkan kasus PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Kabupaten Muaro Jambi.
"Pada 2015, luasan lahan yang terbakar 591 hektare. Lalu kami gugat perdata dan sudah inkrah putusan di Mahkamah Agung (dengan ganti rugi) sekitar Rp192 miliar dan sedang kami percepat juga proses eksekusi ganti ruginya. Tapi sekarang terbakar lagi dan sudah kami segel. Lahan yang terbakar sekarang 1.200 hektare," jelas Rasio Ridho.
Perusahaan lainnya, lanjut dia, yakni PT Kaswari Unggul yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Perusahaan itu juga sudah kami segel. Jadi penegakan hukum di lokasi yang pernah terbakar pada 2015 akan dilakukan lebih keras lagi," ancamnya.
Tindakan keras itu, ucap dia, dengan pencabutan izin konsesi jika pemberi izin, yakni bupati atau gubernur, tidak melakukan rekomendasi pemerintah pusat.
"Kalau tidak (dilakukan rekomendasi KLHK), kami lakukan second law enforcement. Jadi kewenangan Menteri KLHK untuk melakukan lapis hukum kedua," jelas Rasio Ridho.
Sementara hingga Rabu 2 Oktober 2019 pagi, data Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) menunjukkan masih terdapat sekira 1.200 titik panas atau hotspot, yang sebagian besarnya berada di Pulau Sumatera.
(Hantoro)