"Karena konstitusi tidak mengatur itu. Karena konstitusi mengatur harus dipimpin yang tertua dan yang termuda. Kami mohon ditunjukkan aturannya," ucap Adies.
Lalu Hillary pun menjawab dengan membeberkan Pasal 20 Ayat 3 tatib MPR. “Itu sudah dipilih saya, Pak Abdul Wahab, Sabam siratit dan Jialika, jadi itu (yang dipilih unsur tertua dan termuda)," jelas Hillary.
Baca juga: PKS Kembali Tunjuk Hidayat Nur Wahid Jadi Pimpinan MPR 2019-2024
Namun Adies kembali menyangkal jawaban Hillary. Menurutnya pasal tersebut bila sidang berjalan normal dengan dua pimpinan sementara hadir, namun sekarang kondisi tak begitu.
“Maka kami sarankan dipilih lagi yang tertua. Itu saran kami,” tegas Adies.
Tak sampai disitu, Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto pun melakukan interupsi. Dia meminta sidang paripurna diskors, dimana nantinya perlu pemufakatan antar fraksi dan DPD terkait pimpinan sidang kali ini.