JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan dalam penertiban aset senilai Rp155.464.108.444 di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumsel. Hal itu sebagai upaya pencegahan tindak korupsi.
Dalam pencegahan korupsi ini, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong perbaikan administrasi pencatatan dan pelaksanaan aturan. Sebab, ada beberapa proses administrasi yang tidak kunjung rampung selama 18 tahun.
"KPK telah melakukan penampingan dalam penertiban aset daerah sebesar Rp155.464.108.444 dari sejumlah kegiatan pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (2/10/2019).

Febri menjelaskan, jumlah aset daerah yang ditertibkan tersebut merupakan hasil keterlibatan KPK dalam penyelesaian penyerahan aset daerah sebagai tindak lanjut dari pemekaran wilayah yang tidak kunjung selesai selama kurang lebih 18 tahun. Serta, pelaksanaan penyerahan kewenangan urusan antar pemerintah daerah yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016.