Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo ke DPR, Ini Alasan di Balik 3 Tuntutan Buruh

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2019 |14:58 WIB
Demo ke DPR, Ini Alasan di Balik 3 Tuntutan Buruh
Demo buruh (Foto: Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Puluhan ribu orang buruh menggelar demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Mereka menyampaikan tiga tuntutannya terkait nasib tenaga kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, massa buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasannya beleid itu tidak memperbaiki nasib kaum buruh.

"Revisi tersebut bukan memperbaiki nasib kaum buruh, tapi menjatuhkan nasib buruh di tengah upah murah," kata presiden buruh itu saat berorasi di depan massa buruh di lokasi.

Baca Juga: Ini Tiga Tuntutan Buruh yang Menggelar Demo di DPR 

Massa buruh juga menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya diberlakukan per 1 Januari 2020. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS akan berdampak negatif pada kesejahteraan buruh.

Demo buruh 

Tuntutan lainnya, sambung Said, buruh meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beleid tersebut dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh apabila tak direvisi.

"Sesuai janji beberapa waktu lalu kami bertemu Presiden, beliau berjanji PP 78 Tahun 2015 siap direvisi," tuturnya.

Massa buruh yang berdemo hari ini terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Pertambangan Energi Minyak Gas Bumi, Farkes Reformasi, FSPISI dan serikat pekerja lainnya.

Baca Juga: Massa Buruh Sempat Memisahkan Diri Sebelum Demo di DPR, Ada Apa?

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement