JAKARTA - Bupati Pelalawan, Muhammad Harris hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau.
Menurut Harris, kedatangan dirinya ke Mabes Polri berkaitan dengan regulasi perizinan perusahaan. Seperti diketahui, salah satu perusahaan asal Malaysia yakni PT AD di telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus Karhutla di Riau.
"Karena mungkin di Riau salah satu kunjungannya, ada beberapa perusahaan di Riau, PT AD itu perusahaan Malaysia. Diminta keterangan ke sini sejauh mana izinnya," tutur Harris di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Dituturkan Harris, izin perusahaan PT AD sebenarnya bukan berada dibawah rekomendasi Pemkab. Melainkan berasal langsung dari kementerian terkait.