Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Diberhentikan IPB, Status PNS Abdul Basith Juga Dicabut Sementara

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |22:02 WIB
Selain Diberhentikan IPB, Status PNS Abdul Basith Juga Dicabut Sementara
Ilustrasi
A
A
A

BOGOR - Abdul Basith (AB), dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga tersangka perencanaan kerusuhan untuk aksi 212 akhirnya dibebastugaskan oleh pihak kampus dari tugas akademiknya.

Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti mengatakan langkah tersebut dilakukan oleh kampus setelah adanya penetapan status Abdul Basith sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

"IPB membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas akademik untuk memberikan kepastian berjalannya perkuliahan dan pembimbingan yang melibatkan AB," kata Yatri, Kamis (3/10/2019).

Baca Juga: Oknum Dosen IPB Pemilik Bom Molotov Diberhentikan Sementara

Selain itu, pihaknya juga memproses penghentian sementara dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement