Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota, pemindahan pusat pemerintahan dapat dilakukan apabila daya dukung wilayah ibu kota terbatas.
Pengamat Pemerintahan Asep Warlan Yusuf sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemdaprov Jabar untuk terus mengkaji pemindahan pusat pemerintahan. Jika merujuk pada prosedur, pembahasan harus dilakukan dengan publik, ahli, pemerintah pusat, dan DPRD.
Selanjutnya, kata Asep, proses perencanaan sesuai aturan harus menyangkut multi disiplin, baik hukum, ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya. Hasil dari pemindahan pusat pemerintahan Jabar tidak hanya dirasakan oleh Pemdaprov Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, tetapi juga masyarakat.
Asep juga menyatakan, pemindahan pusat pemerintahan tidak hanya soal perpindahan dalam bentuk fisik, tetapi juga perpindahan kegiatan, ekonomi, sosial, dan hak-hak masyarakat –hak mendapatkan informasi, hak mendapatkan akses, serta hak lainnya.
“Penting pula melihat kualitas pelayanan pemerintahan, komitmen pemerintahan terkait kemudahan akses masyarakat, kaitannya dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dan percepatan perputaran roda pemerintahan,” ucapnya. (adv)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.