Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Bupati Cirebon Sunjaya Samarkan Uang Korupsi ke Tanah & Mobil

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2019 |22:27 WIB
Eks Bupati Cirebon Sunjaya Samarkan Uang Korupsi ke Tanah & Mobil
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA ‎- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum dijerat TPPU, Sunjaya telah divonis bersalah karena menerima suap terkait sejumlah perizinan di Pemkab Cirebon.

Dalam perkara TPPU, Sunjaya diduga menyamarkan serta mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya sebesar Rp51 miliar ke sejumlah aset. KPK mengungkap uang haram hasil korupsi Sunjaya disamarkan ke aset berupa tanah dan mobil.

"‎Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat mengelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Ilustrasi

Dipaparkan Laode, untuk menyamarkan uang hasil korupsinya, Sunjaya menggunakan rekening atas nama pihak lain. Namun, uang yang ada di rekening tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan Sunjaya.

‎Tak hanya itu, Sunjaya juga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli tanah di‎ Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar. Tanah tersebut dibeli Sunjaya melalui bawahannya agar tidak terlacak KPK.

Baca Juga : KPK Cegah Petinggi Hyundai hingga Bu Camat ke Luar Negeri

Sunjaya juga menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli tujuh ‎mobil. Tujuh mobil tersebut yakni, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan Sunjaya melalui bawahannya.

"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement