Pelaku langsung ditangkap polisi pascakejadian. Dia beserta barang bukti sebilah parang diamankan. Saat ini, pelaku Odi hanya dapat menyesali perbuatannya. Semua terjadi hanya karena cemburu.
“Saya sangat menyesal. Benar-benar menyesal,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.