MANADO - Tak lama usai viralnya video konten porno yang menghebohkan kota Manado, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang pria berinisial HW (19).
HW warga Sario Tumpaan, Kota Manado, Sulut, itu diduga sebagai muncikari dari seorang gadis belia berinisial IM (16) yang videonya menghebohkan jagat maya sejak kemarin, Kamis 4 Oktober 2019.
Katim Resmob Polda Sulut AKP M Aswar Nur S.Ik mengatakan pihaknya langsung melakukan pencarian terkait viralnya video ang berdurasi sekira 30 detik itu.
"HW ditangkap akibat diduga menjual perempuan berinisial IM berusia 16 tahun di hotel yang terletak di bilangan Singkil Kota Manado," ujar Aswar, Jumat (4/10/2019).
Menurutnya, HW bertindak sebagai muncikari terhadap perempuan IM dari kasus perdagangan orang. Dari hasil interogasi, muncikari ini membujuk wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi media sosial.
"Aplikasi tersebut adalah milik HM tetapi menggunakan foto profil korban," kata Aswar
Setelah terjadi transaksi, korban bersama pelaku menuju ke salah satu hotel di wilayah Singkil yang diduga merupakan lokasi kejadian dalam video tersebut.
Adegan dalam video yang menghebohkan tersebut diawali dengan seorang gadis belia dalam keadaan telanjang bulat sedang membersihkan badannya dengan handuk sambil berbincang-bincang dengan seorang pria yang merekam aktivitas gadis tersebut.