Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedangdut Daffa Ditangkap, Sabu 0,73 Gram Disita Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 06 Oktober 2019 |18:01 WIB
Pedangdut Daffa Ditangkap, Sabu 0,73 Gram Disita Polisi
Pedangdut Daffa (Foto: da2_daffa_real)
A
A
A

JAKARTA - Polisi kembali menangkap publik figur, Septyan Arochman alias Daffa. Pedangdut pria itu diduga memiliki narkoba. 

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, selain menangkap artis yang tenar di ajang pencarian bakat D'Academy 2 itu, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga kurir, Randy Marza Putra (19).

"Dia (Randy) kita tangkap di jalan di Jakarta. Dia yang antar barang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).

Pada saat penangkapan kurir, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti sabu saat menggeledah tersangka Randy. Pihak kepolisian hanya menyita ponsel, dompet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Randy.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Menantu Elvy Sukaesih terkait Kasus Sabu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement