“Petani cukup mendantarkan sawahnya saja. Baik sebelum masa tanam maupun sudah tanam. Tapi asuransi ini khusus untuk petani yang menanam padi,” kata Basuki.
Sri Basuki menjelaskan, mulai bulan September kemarin, asuransi yang sebelumnya dikenakan premi sebanyak 20 persen dari modal tanam, kini semuanya sudah berlaku gratis. Sebab, pemerintah pusat memberikan subsidi sebanyak 80 persen, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan subsidi sebanyak 20 persen. Subsidi itu diberikan dalam bentuk premi asuransi jika petani padi mengalami gagal panen.
“Petani tinggal mendaftarkan, dan jika sawahnya mengalami gagal panen karena terserang hama maupun bencana alam, maka petani tersebut bisa mendapatkan asuransi,” tambahnya.
Namun demikian, asuransi gagal panen ini lebih diprioritaskan kepada petani yang tergabung dalam anggota kelompok tani. Masing-masing petani akan memperoleh subsidi dari pemerintah jika luas sawah miliknya tak lebih dari 2 hektare. Pemerintah akan memberikan subsidi bagi petani dengan batasan maksimal petani memiliki lahan seluas 2 hektare.
“Diusahakan kelompok tani karena akan lebih mudah mendapat penggantian kerugian akibat gagal panen dengan maksimal uang yang diterima Rp6 juta per hektar. Asuransi itu untuk penggantian modal petani,” jelasnya. (adv)
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.