Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |11:18 WIB
Dua Tersangka Baru Suap Proyek SPAM Kemen-PUPR Diperiksa KPK
Anggota BPK, Rizal Djalil, tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kemen-PUPR. (Foto : Dok Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kemen-PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Baca Juga : KPK Endus Anak Rizal Djalil Terima Uang Suap Proyek SPAM KemenPUPR

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Diperiksa KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Ngaku Serahkan Banyak Dokumen

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement