Menurut Fauzan, sesuai tradisi ketatanegaraan, ketidaksetujuan terhadap materi UU bisa melalui mekanisme judicial review. Hal itu perlu dijaga sebagai bentuk penghormatan atas kesepakatan kelembagaan yang telah dilakukan antara presiden dengan DPR dalam pembentukan UU.
Pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK diharapkan menempuh judicial review guna mengedukasi masyarakat agar menempuh jalur konstitusional ketika menolak undang-undang.
"Alangkah tidak atau kurang elok sebuah kesepakatan bersama dengan mudah dianulir sendiri oleh salah satu pihak dalam hal ini presiden, dengan cara mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Kendati, presiden memiliki hak konstitusional dan kewenangan untuk mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu, Fauzan berhadap presiden menjaga konsistensinya.
"Saya hanya ingin presiden konsisten dengan yang telah disampaikan pada konferensi pers yang pertama," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.