JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, bagi pihak yang keberatan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), agar mengajukan upaya judicial review ke MK.
"Langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," kata Hamdan dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Sikapi UU KPK, Presiden Jokowi Diharapkan Jaga Konsistensi
Ia juga menganggap, UU KPK saat ini belum bisa disimpulkan sebagai upaya penguatan atau pelemahan. Perlu diskusi yang panjang untuk membedah UU tersebut. Akan tetapi, Hamdan memandang KPK perlu Dewan Pengawas untuk mengontrol komisioner dan pegawai KPK.
"Saya selalu berprinsip bahwa tidak ada institusi yang uncontrol. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting," sambungnya.