Zoelva menilai, kliennya yang juga satu profesinya itu secara spontan melakukan pemukulan terhadap Majelis Ketua Hakim akibat bukti atas kasus yang ditanganinya berbuah penolakan gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT GWP.
Baca juga: Tomy Winata Minta Maaf Pengacaranya Pukul Hakim PN Jakpus
"Kami berharap hakim yang menangani kasus Desrizal menimbang latar belakang pemukulan yang dilakukan oleh kliennya tersebut," tutupnya.
Desrizal mendapatkan ancaman pidana dua tahun delapan bulan karena melanggar pasal 351 juncto 212 KUHP.
(Awaludin)