JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pengawasan maksimal terhadap para wajib pajak, terutama dari sektor pajak hiburan. Pihaknya pun mendorong tarif pajak hiburan dinaikkan menjadi 40% dari semula 25%.
"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Ini sangat penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2019).
Ia menjelaskan, pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius karena ini di Ibu Kota mengalami perkembangan yang sangat pesat. Karena itu, pengawasannya pun harus ditingkatkan.
"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," ujarnya.
