Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |12:27 WIB
Novel Baswedan Bersaksi di Persidangan Markus Nari
Novel Baswedan bersaksi di persidangan Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Perbuatannya Markus Nari itu juga diduga menguntungkan pihak lain dan korporasi. Keuntungan yang diterima yaitu berupa uang yang dihitung sebagai kerugian negara. Kerugian negara itu mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Setnov Kembali Cicil Uang Denda Korupsi e-KTP, Total Rp13,9 Miliar

Selain itu, Markus turut didakwa merintangi proses peradilan kasus korupsi proyek e-KTP. Ia disebut mencoba mempengaruhi dua orang dalam persidangan kasus e-KTP. Dua orang itu yakni, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani dan mantan Direktur Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement