JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus perjudian skala internasional layaknya kasino. Lokasinya di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Karyawan dan pemain langsung kocar-kacir saat aparat menyerbu kasino tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasino tersebut digerebek pada Minggu 6 Oktober 2019 malam, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Tim Jatanras naik ke lantai ini terus dilakukan penggerebegan,” katanya, Selasa 8 Oktober kemarin.
Berikut 6 fakta yang terungkap dari penggerebekan kasino di Apartemen Robinson:
1. Fasilitas
Ruang kasino di Apartemen Robinson ada di lantai 29 dan 30. Khususnya lantai 30 adalah area VIP di mana para penjudi yang bermain di sana kalangan tertentu dengan nilai taruhannya tinggi. Ruang VIP areanya lebih luas meski hanya ada empat meja judi, berbeda dengan lantai 29 yang ada banyak meja.

Konferensi pers penggerebekan kasino di Apartemen Robinson (Okezone.com/Rizky)
Kasino itu memiliki penanggungjawab harian, penanggungjawab setiap permainan, kasir dan pencatat perjudian.
Ada empat parmainan judi di kasino Apartemen Robinson yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio. Khusus ruang VIP hanya menyediakan satu permainan yakni baccarat.
Di area kasino ada mesin gesek ATM, mesin penghitung uang, kalkulator dan lainnya.
2. Masuk pakai kode
Untuk masuk dan bermain judi di kasino Apartemen Robinso tak sembarangan, karena harus menggunakan kode khusus atau password. Polisi masih mendalami kode-kode tersebut.
Pengelola memasang kamera pengintai atau CCTV di lokasi untuk memantau keamanan, termasuk saat polisi masuk.
Baca juga: Polisi Gerebek Kasino di Apartemen Robinson Jakut, 133 Orang Ditangkap
Penjudi di kasino tersebut tergabung dalam komunitas RBS29. Nama ini mengacu ke tempat judi di sana yakni Robinson lantai 29.

3. Tersangka 91 orang
Polisi menangkap 133 orang dalam penggerebekan kasino di Apartemen Robinson, tapi baru 91 orang terkait RBS29 ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan ditemukan bukti yang cukup keterlibatannya dalam perjudian. “Sedangkan 42 menjadi saksi," kata Argo.
Baca juga: Kasino Apartemen Robinson Digerebek, 7 Orang Buron
Dari 91 tersangka tersebut, 42 orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 dan atau 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.