Namun belakangan setelah para korban bekerja selama lebih dari setahun ternyata tidak sesuai dengan harapan. Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali dan di janjikan uang gaji Rp 27 juta.
"Tapi hanya menerima sekira Rp2 juta dan ada pula yang lebih parah karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita," tukasnya.
Adapun dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 83, Pasal 86 A Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.