Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota BPK Rizal Djalil Melenggang Bebas Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |14:46 WIB
Anggota BPK Rizal Djalil Melenggang Bebas Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Anggota BPK Rizal Djalil usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kemen-PUPR, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Leonardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Panggil Ulang Anggota BPK Rizal Djalil sebagai Tersangka Proyek SPAM

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement