Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres 63 Berlaku, Jokowi Wajib Berpidato Bahasa Indonesia di PBB dan Forum International

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |18:04 WIB
Perpres 63 Berlaku, Jokowi Wajib Berpidato Bahasa Indonesia di PBB dan Forum International
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A
A
A

Sementara penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam forum resmi di luar negeri yang diselenggarakan oleh: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; atau c. negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” Pasal 18 Perpres ini.

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Menurut Perpres ini, pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement