JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Perpres ini ikut mewajibkan Presiden, Wakil Presiden dan pejabat negara lain menyampaikan pidato resmi menggunakan bahasa Indonesia dalam acara di dalam maupun luar negeri termasuk forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perpres Nomor 63 diteken Jokowi pada 30 September 2019 dan langsung diundangkan pada hari sama oleh Menkumham Yasonna Laoly. Perpres ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Perpres ini melengkapi Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang sebelumnya dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 63, Pegawai Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ; i. menteri dan jabatan setingkat menteri; j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; k. gubernur dan wakil gubernur; l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam Pasal 9 Perpres ini disebutkan “Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.”
Presiden Jokowi di KTT G20 di Osaka, Jepang (Biro Pers Setpres)
Menurut Perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi:
a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain; c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara; d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan bahasa Indonesia.
“Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.