“Pertama adalah penangguhan penahanan setelah jatuh tersangka," ujarnya.
Baca juga: Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Ke-13 Kasus Ninoy Karundeng
Menurutnya, dalam rapat tersebut mereka menemukan adanya indikasi dugaan pembusukan terhadap PA 212 dengan menjadikan Bernard dan 12 orang lainnya sebagai tersangka kasus Ninoy Karundeng.
"Kami mencium ada indikasi diduga upaya pembusukan dan pencemaran nama baik PA 212 secara sistematis dan teroganisir," ujar Slamet.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.