JAKARTA – Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan seluruh anggota parlemen Kebon Sirih terancam tak gajian selama enam bulan bila tidak menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 pada 30 November 2019.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku akan mengebut penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah lima pimpinan DPRD definitif selesai dilantik pada Senin, 14 Oktober 2019.
Hal itu untuk menghindari sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Itu APBD harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
