Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Telat Sahkan APBD 2020, Anggota DPRD DKI Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2019 |10:40 WIB
Telat Sahkan APBD 2020, Anggota DPRD DKI Terancam Tak Gajian 6 Bulan
Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif. (Foto : Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan seluruh anggota parlemen Kebon Sirih terancam tak gajian selama enam bulan bila tidak menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 pada 30 November 2019.

Politikus Partai Gerindra itu mengaku akan mengebut penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah lima pimpinan DPRD definitif selesai dilantik pada Senin, 14 Oktober 2019.

Hal itu untuk menghindari sanksi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

"Itu APBD harus selesai 30 November ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," kata Syarif kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).

DPRD DKI Jakarta. (Foto : Dok Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement