JAKARTA – Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar, dikabarkan melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya setelah mendekam di sel penjara.
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengajuan tersebut merupakan hak tersangka. Ia mempersilahkan jika Bernard hendak melayangkan penangguhan penahanan.
Baca juga: Polda Metro Tahan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabar
"Namanya penangguhan itu hak daripada tersangka. Keluarga tersangka ya itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Jika sudah dilayangkan, kata dia, penyidiklah yang mempunyai kewenangan mengabulkan. Pihaknya akan memberi penilaian apakah permohonon Bernard dikabulkan atau tidak.
Baca juga: FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar
"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten memberi penilaian," sambungnya.