Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro: Silakan Saja

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2019 |16:26 WIB
Sekjen PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro: Silakan Saja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar, dikabarkan melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya setelah mendekam di sel penjara.

Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengajuan tersebut merupakan hak tersangka. Ia mempersilahkan jika Bernard hendak melayangkan penangguhan penahanan.

Baca juga: Polda Metro Tahan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabar 

"Namanya penangguhan itu hak daripada tersangka. Keluarga tersangka ya itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Ninoy Karundeng. (Foto: Sarah Hutagaol/Okezone)

Jika sudah dilayangkan, kata dia, penyidiklah yang mempunyai kewenangan mengabulkan. Pihaknya akan memberi penilaian apakah permohonon Bernard dikabulkan atau tidak.

Baca juga: FPI Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar 

"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten memberi penilaian," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement