"Rancangan perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja toh," sebutnya.
Adapun langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), diterangkan Andi upaya itu juga tidak bisa dilakukan, karena UU KPK itu belum diundangkan.
"Kalau Judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasanya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum, ya toh," jelasnya.
Ketika kembali ditegaskan mengenai bisa tidaknya Jokowi menerbitkan Perppu, mantan Jaksa ini mengatakan meski penerbitan Perppu adalah hak prerogatif presiden, namun hal itu tidak bisa dilakukan.
"Justru bisa dituduh melanggar Undang-Undang Dasar," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.