Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Dinilai Tak Perlu Keluarkan Perppu untuk UU KPK, Ini Alasannya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2019 |23:50 WIB
Presiden Dinilai Tak Perlu Keluarkan Perppu untuk UU KPK, Ini Alasannya
Joko Widodo
A
A
A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyebut Presiden Joko tidak bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK.

"Tidak perlu. Tidak bisa. Apa alasannya," tegas Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10).

Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Dia menyarankan agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.

"Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," sambungnya.

Ilustrasi

Jalan lain adalah, Jokowi mengembalikan kembali UU revisi itu ke DPR untuk diperbaiki lagi. "Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang," paparnya.

Jika Perppu diterbitkan, disebut Andi justru Jokowi menyalahi Undang-Undang Dasar. "Tidak perlu (penerbitan Perppu). itu malah menyalahi Undang-Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," ulangnya lagi.

Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi.

"Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," terangnya.

Dan jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement