Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Kenaikan BPJS, Legislator PKS: Pekerja Bukan Penerima Upah yang Paling Terbebani

Tolak Kenaikan BPJS, Legislator PKS: Pekerja Bukan Penerima Upah yang Paling Terbebani
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota DPR RI Adang Sudrajat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Legislator dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini berkeyakinan bila BPJS dinaikkan, dampak yang dirasakan masyarakat dengan taraf ekonomi lemah akan sangat terasa bebannya.

Rencana kenaikan iuran BPJS dilakukan secara serentak pada 2020 pada golongan kelas I, II dan kelas III. Adapun iuran kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 serta kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

“Saya melihat, bahwa Pemerintah saat ini sedang tambal sulam kebijakan, untuk menutupi defisit BPJS, yang cenderung memberatkan dan membebani rakyat,” ujar Adang dalam rilisnya, Kamis 10 Oktober 2019.

Dia menyampaikan, yang paling terbebani oleh kenaikan BPJS adalah masyarakat kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah.

“Pekerja bukan penerima upah adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan iklim usaha, tapi paling berjasa dalam memacu perekonomian. Golongan ini ditenggarai yang paling banyak menunggak iuran BPJS, karena iklim usaha yang tidak kondusif,” ujarnya. 

Ditegaskannya, kebijakan meletakkan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara JKN adalah keputusan politik yang gegabah karena selain menafikan kemampuan beberapa daerah yang memiliki keluangan finansial, juga terbukti kontra produktif terhadap desentralisasi kewenangan yang sedang di bangun.

“Pemerintah terhadap BPJS ini seperti menganugerahkan kewenangan monopoli operasional pada badan yang belum terbukti kehandalannya. Pemerintah terlalu percaya diri memberi kepercayaan yang sangat besar kepada BPJS sebagai operator JKN dari sebuah negara besar dengan penduduk yang padat, sehingga pada akhirnya realisasi di lapangan menjadi amburadul,” tegas Adang. (ADV) (Wil)

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement