Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uganda Akan Bangkitkan Lagi UU Hukuman Mati untuk Homoseksual

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2019 |18:21 WIB
Uganda Akan Bangkitkan Lagi UU Hukuman Mati untuk Homoseksual
Foto: Reuters.
A
A
A

KAMPALA - Pemerintah Uganda mengumumkan rencana untuk memperkenalkan kembali undang-undang yang membuka jalan pada eksekusi kaum homoseksual, lima tahun setelah rancangan undang-undang (RUU) itu dimentahkan oleh mahkamah konstitusi karena masalah teknis.

Menurut keterangan pejabat RUU yang dijuluki 'Bunuh kaum gay' di Uganda, akan diperkenalkan kembali dalam beberapa pekan mendatang. Saat ini, warga Uganda menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti melakukan hubungan seks dengan sesama jenis.

Menteri Etika dan Integritas Uganda Simon Lokodo mengatakan RUU itu diperkenalkan kembali karena diduga ada "rekrutmen besar-besaran kaum gay" dan undang-undang saat ini terlalu terbatas cakupannya.

Kami ingin menjelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam promosi dan rekrutmen harus dikriminalisasi, ”katanya kepada Thomson Reuters Foundation sebagaimana dilansir RT. "Mereka yang melakukan tindakan serius akan diberi hukuman mati."

Lokodo mengatakan dia yakin langkah itu akan mendapat dukungan dari dua pertiga anggota parlemen yang diperlukan untuk meloloskan RUU.

Beberapa negara memangkas dukungan keuangan dan bantuan mereka ke Uganda ketika undang-undang 'Bunuh kaum gay' pertama kali diajukan pada 2014, tetapi Lokodo mengatakan negara itu siap untuk menghadapi serangan balasan baru atas undang-undang tersebut, dengan menambahkan “kami tidak suka pemerasan."

Pada Maret, Brunei memperkenalkan amandemen terhadap hukum pidana Islamnya yang mencakup pasal untuk merajam homoseksual sampai mati. Tetapi negara itu kemudian menangguhkan tindakan tersebut menyusul protes internasional.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement