SIDOARJO – FS, istri anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, telah diperiksa di Mapolresta Sidoarjo terkait unggahan negatifnya di media sosial terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Hingga kini Polresta Sidoarjo masih mendalami kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu. Kasus tersebut ditangani Polresta Sidoarjo setelah menerima laporan dari Pomau Lanud Muljono Surabaya.
Baca juga: Kasus Penusukan Wiranto, Pengamanan Pejabat Harus Ditingkatkan
"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut. Saat ini dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu 12 Oktober 2019, sebagaimana dikutip dari iNews.id.

Kapolresta Sidoarjo meminta kepada media untuk memberikan waktu kepada mereka agar fokus dalam menangani perkara tersebut. "Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara ini. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ucap dia.
Baca juga: Yusril Sebut Penusukan terhadap Wiranto Bukan Perbuatan Main-Main
Zain juga belum bisa memberikan komentar soal kemungkinan dilakukan penahanan terhadap terlapor FS. Dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait kasus ini.
FS diperiksa di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat 11 Oktober 2019 malam. FS datang didampingi tiga anggota TNI AU Lanud Muljono Surabaya. Begitu tiba, mereka masuk ke Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setelah dicatat di SPKT, mereka kemudian masuk ke Ruang Unit Harta dan Benda (Harda) Mapolresta Sidoarjo. Pemeriksaan terpaksa dilakukan di sana karena unit ini yang sedang piket pada malam itu.
FS dalam unggahannya di media sosial menuliskan insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto hanya pengalihan isu menjelang pelantikan presiden-wapres terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Baca juga: Kasus Penusukan Wiranto, Ma'ruf Amin: Bukti Paham Radikal Berkembang
Selain itu, FS juga menuliskan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
Akibat perbuatan FS, suaminya Peltu YNS, terkena imbas. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peltu YNS mendapat teguran keras dan dibebastugaskan.
Baca juga: Sebut Wiranto Pantas Digantung di Medsos, ASN di Kampar Riau Diperiksa Polisi
Komandan TNI AU Pangkalan Udara (Danlanud) Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramela mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan TNI AU terkait sanksi yang akan diberikan kepada Peltu YNS yang kini telah dibebastugaskan.
"Yang untuk suaminya yang anggota TNI sementara dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin," ucap Budi Ramelan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.