JAKARTA – Beberapa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan hukuman disiplin akibat ulah sang istri yang mengunggah komentar negatif atas penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi yang baru menjabat sejak 19 Agustus 2019 dihukum gara-gara postingan sang istri. Begitu pula dengan Sersan Dua yang berinisial Z. Ia diketahui bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Prakasa, kedua anggota TNI tersebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
Istri dari Hendi, Irma Zulkifli Nasution (IPDN) menuliskan, 'Jangan cemen pak. Kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa yang melayang', dalam kolom Facebook (FB) miliknya.

Atas unggahan istrinya itu, Hendi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, resmi diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri HS kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari. Tak hanya itu, ia menjalani hukuman tahanan selama 14 hari.