UNODC memperkirakan bahwa perdagangan metamfetamin Asia-Pasifik saja bernilai sebanyak USD 61,4 miliar (sekira Rp863 triliun) pada tahun 2018, naik dari perkiraan USD15 miliar (sekira Rp212 triliun) hanya lima tahun sebelumnya. Perdagangan heroin bernilai hingga USD10,3 miliar (sekira Rp141 triliun) pada 2018.
Sindikat itu diduga menjadi pemain utama di pasar sabu dan heroin, memproduksi obat-obatan serta ketamin halusinogen di laboratorium super di timur laut Myanmar.
Polisi juga mengatakan bahwa sindikat juga bermain dengan narkoba MDMA, umumnya dikenal sebagai ekstasi, dan kokain masing-masing yang berasal dari Eropa dan Amerika Latin.
Pemerintah dan polisi Myanmar tidak menanggapi pertanyaan dari Reuters.
Pihak berwenang mengatakan obat-obatan tersebut didistribusikan melalui kapal penangkap ikan yang melintasi jarak jauh, disembunyikan dalam wadah di atas kapal lain, atau diangkut dengan kendaraan dan kurir dengan ransel yang berjalan di sepanjang jalur hutan yang mengarah keluar dari pusat produksi sindikat di jantung Segitiga Emas Asia Tenggara .
(Rachmat Fahzry)